Dr. Darma Anas Jelaskan Kebijakan Pelayanan Kesehatan Jemaah pada Manasik CJH Bintan
Dr. Darma Anas Jelaskan Kebijakan Pelayanan Kesehatan Jemaah pada Manasik CJH Bintan
Kemenag Bintan (Humas) – Dokter Darma Anas, salah satu narasumber pada kegiatan manasik haji tingkat Kabupaten Bintan menjelaskan perihal kebijakan pelayanan kesehatan kepada 75 calon jemaah haji 1446 H asal Kabupaten Bintan. Kegiatan bimbingan manasik haji hari kedua digelar di aula PLHUT Kantor Kemenag Bintan, Ceruk Ijuk, Toapaya, Senin, 14 April 2025.
Dokter Darma Anas merupakan salah satu petugas kesehatan pada Puskesmas Toapaya, Kabupaten Bintan yang memiliki pengalaman sebagai petugas haji pada tahun 2022.
Dia mengatakan Pemerintah arab Saudi secara resmi menerbitkan kebijakan tentang syarat kesehatan jemaah haji 1446 H sebagaimana tertuang dalam Nota diplomatik Kedubes Arab Saudi No. 211-870, 30 Agustus 2024, yang menyampaikan salinan surat dari Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.
Dijelaskannya dalam petunjuk teknis tersebut, kondisi kesehatan yang tidak memenuhi kriteria, meliputi sejumlah jenis penyakit, sebagai berikut.
Pertama, gagal ginjal yang memerlukan haemodialysis dan peritoneal dialysis .
Kedua, penyakit jantung dengan gejala yang muncul saat istirahat atau aktivitas ringan,
Ketiga, penyakit paru kronis dengan oksigen intermitten atau terus – menerus,
Keempat, Sirosis yang disertai tanda gagal fungsi hati,
Kelima, penyakit neurologist dan psikologis dengan gangguan kognitif atau disertai disabilitas motorik berat,
Keenam, penuaan disertai demensia,
Ketujuh, kehamilan
Kedelapan, penyakit menular aktif
Kesembilan, penyakit kanker dengan kemoterapi.
Dokter Darma Anas mengatakan tujuan pemerintah menyelenggarakan kesehatan haji antara lain mencapai kondisi Istitaah kesehatan jemaah haji, mengendalikan faktor risiko kesehatan haji, menjaga agar jemaah haji dalam kondisi sehat selama di Indonesia, perjalanan dan tanah suci, mencegah terjadinya transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar dan/atau masuk Indonesia oleh jemaah haji, serta memaksimalkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan haji.
Untuk itu, kata dia pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang mengatur strategi penyelenggaraan kesehatan haji di Indonesia yang meliputi skrining kesehatan dan pembinaan kesehatan pada masa tunggu, pemeriksaan kesehatan yang holistik dalam rangka istitaah kesehatan, pembinaan kesehatan di kabupaten/kota berdasarkan faktor risiko, penyediaan vaksin wajib bagi jemaah haji reguler dan pemeriksaan kesehatan di Embarkasi dalam rangka penetapan laik terbang.
Hatiman.