A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/cpanel/php/sessions/ea-php74/ci_sessionaffee20f2ad58cb22c55e7231446c20ce9bc1bba): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 177

Backtrace:

File: /home/kemenagbintan/public_html/application/controllers/frontend/Berita.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/kemenagbintan/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/cpanel/php/sessions/ea-php74)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 137

Backtrace:

File: /home/kemenagbintan/public_html/application/controllers/frontend/Berita.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/kemenagbintan/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once

Berita

Berita

Manasik Haji 1446 H Tingkat Kabupaten Bintan Resmi Dimulai

Berita

Manasik Haji 1446 H Tingkat Kabupaten Bintan Resmi Dimulai

 

Kemenag Bintan (Humas) – Kegiatan Manasik Haji 1446 H tingkat Kabupaten Bintan resmi dimulai. Kegiatan dibuka oleh Kabid PHU mewakili Kakanwil Kemenag Kepri, Ahad, 13 April 2025. Kegiatan dipusatkan di aula Kantor Kemenag Bintan, Ceruk Ijuk, Toapaya.

 

Hadir dalam kegiatan pembukaan manasik antara lain Kakan Kemenag Bintan, Kesra Kabupaten Bintan, para pejabat pengawas Kemenag Bintan, dan sejumlah jemaah calon haji.

 

Dalam sambutannya, Kepala Seksi PHU Kantor Kemenag Bintan, Muhammad Hasbi mengatakan pelaksanaan ibadah haji merupakan rangkaian ibadah keagamaan yang telah dijamin dalam undang – undang. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia bertanggungjawab atas penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

 

Hal senada juga dikatakan oleh Kabid Penyelenggara Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Kepri, H. Muhammad Syafi’i yang mewakili Kakanwil. Dia mengatakan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tersebut, Pemerintah memiliki tiga kewajiban untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah haji.

 

“Tiga kewajiban ini harus didapatkan oleh setiap jemaah haji sejak jemaah terdaftar sebagai calon jemaah sampai kembali ke tanah air,” ujarnya menegaskan.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Bintan, H. Abu Sufyan mengatakan proses penyelenggaraan ibadah haji merupakan kolaborasi seluruh stakeholders perhajian. Dalam hal ini, kata Abu Sufyan Pemerintah Kabupaten Bintan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat turut serta bertanggung jawab memberikan pelayanan kepada jemaah haji di daerah.

 

Abu Sufyan dengan bimbingan manasik haji seluruh calon jemaah haji mampu memahami seluruh informasi tentang pelaksanaan ibadah haji, tuntunan perjalanan, petunjuk kesehatan dan mampu mengamalkannya di Tanah Suci.

 

“Dengan kemandirian yang dimiliki jemaah maka jemaah haji memiliki kesiapan menunaikan ibadah haji baik mental, fisik, kesehatan dan lainsebagainya,” ucapnya.

 

Abu Sufyan menjelaskan waktu pelaksanaan bimbingan manasik berlangsung 13 – 22 April 2025. Kegiatan diikuti oleh 75 jemaah calon haji asal Kabupaten Bintan. Kegiatan menghadirkan narasumber antara lain Kanwil Kemenag Kepri, Kemenag Bintan, Dinas Kesehatan dan pembimbing profesional bersertfikat.

 

Rincian peserta antara lain Bintan Timur 45 orang, Toapaya 5 orang, Tambelan 1 orang, Bintan Utara 11 orang, Teluk Bintan 2 orang, Seri Kuala Lobam 5 orang, Gunung Kijang 5 orang, dan Teluk Sebong 1 orang .

 

Hatiman.

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan