Kakanwil Jelaskan Kebijakan Layanan Haji pada Manasik CJH Kabupaten Bintan
Kakanwil Jelaskan Kebijakan Layanan Haji pada Manasik CJH Kabupaten Bintan
Kemenag Bintan (Humas) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, H. Zoztafia menjelaskan kebijakan penyelenggaraan layanan jemaah haji di dalam negeri pada bimbingan manasik haji tingkat Kabupaten Bintan, Senin, 14 April 2025 di aula PLHUT Kantor Kemenag Bintan, Toapaya.
Kakanwil menjelaskan kuota jemaah haji dibagi secara proporsional menjadi kuota provinsi yang selanjutnya Gubernur dapat membagi kuota provinsi menjadi kuota kabupaten/kota sesuai ketentuan.
Kuota haji Indonesia berjumlah 221 ribu orang, yang terbagi dalam jemaah haji reguler sebanyak 203.320 orang dan jemaah haji khusus 17.680 orang. Pada tahun 1446 H, profil jemaah haji terbagi dalam 91.167 jemaah pria dan 109.896 jemaah wanita.
Atas data tersebut, Kakanwil lebih lanjut menjelaskan pengisian kuota dilakukan dengan kuota haji regular sebesar 203.320 jemaah dimana komposisi tersebut meliputi Jemaah urut porsi 190.897, Jemaah prioritas lanjut usia 10.166, petugas haji daerah 1.572 dan pembimbing KBIHU 685.
Kepada seluruh CJH asal Kabupaten Bintan, Kakanwil meminta untuk istiqomah menjaga kesehatan jelang pemberangkatan ke Tanah Suci.
“Kita berlatih dengan cara setelah salat subuh untuk berjalan santai dan olahraga ringan, makan makanan yang bergizi dan rajin mengecek kesehatan,” ujarnya.
Hatiman.