Berita

Kemenag Bintan Gelar Pembinaan PPID

Berita

Kemenag Bintan Gelar Pembinaan PPID

 

Kemenag Bintan (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan menyelenggarakan pembinaan keterbukaan informasi menuju pembentukan PPID pada unit kerja. Pembinaan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kemenag Bintan, H. Abu Sufyan, Kamis, 18 Desember 2025 di Aula Kemenag Bintan, Ceruk Ijuk, Bintan.

 

Pembinaan menghadirkan dua narasumber dari Kanwil Kemenag Kepri, Pranata Komputer Muda, Terrik dan Statistisi, Sofi Tahnia Putri. Menurut rencana kegiatan dilaksanakan selama dua hari, 18 – 19 Desember 2025.

 

Abu Sufyan dalam arahannya mengapresiasi prediket keterbukaan informasi Kantor Kemenag Bintan yang telah meraih prediket “informatif” dengan nilai 94,48.

 

Sementara itu, narasumber pertama, Sofi Tahnia menjelaskan setiap badan publik baik lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif wajib menyajikan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. Selain itu undang-Undang Keterbukaan Informasi juga mewajibkan badan lain yang fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang seluruh dananya bersumber dari APBN dan APBD, termasuk juga organisasi Pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

 

Sofi menjelaskan berdasarkan regulasi tersebut, jenis informasi terbagi mejadi empat, yang maliputi informasi setiap saat, informasi berkala, informasi serta merta dan informasi yang dikecualikan.  

 

Contoh informasi berkala antara lain informasi tentang profil badan publik, ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan, ringkasan informasi tentang kinerja, ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit, ringkasan laporan akses informasi publik, informasi tentang prosedur memperoleh informasi publik, dan informasi tentang cara pengaduan penyalahgunaan wewenang serta informasi tentang pengadaan barjas.

 

Sofi menyebut sejumlah informasi setiap saat antara lain Daftar Informasi Publik, informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan badan publik, informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan, surat menyurat pimpinan dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya, persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, rencana strategis dan rencana kerja, agenda kerja pimpinan, data perbendaharaan, jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya, jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya dan informasi tentang standar pengumuman informasi.

 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, juga mengatur sejumlah informasi yang dikecualikan, antara lain tentang kerahasiaan negara, kerahasiaan bisnis, dan kerahasiaan hak pribadi.

 

Hatiman. 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan