A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/cpanel/php/sessions/ea-php74/ci_sessionc4355f6a4bd3c3ee5d9e967775d49f49aa1b331e): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 177

Backtrace:

File: /home/kemenagbintan/public_html/application/controllers/frontend/Berita.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/kemenagbintan/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/cpanel/php/sessions/ea-php74)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 137

Backtrace:

File: /home/kemenagbintan/public_html/application/controllers/frontend/Berita.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/kemenagbintan/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once

Berita

Berita

Pelatihan Fardhu Kifayah Digiatkan di Desa Numbing

Berita

Pelatihan Fardhu Kifayah Digiatkan di Desa Numbing

 

Kemenag Bintan (Humas) - Pemerintah Desa Numbing menyelenggarakan kegiatan pelatihan fardhu kifayah bagi masyarakat. Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tata cara pelaksanaan fardhu kifayah yakni penyelenggaraan jenazah. Kegiatan dilaksanakan di Balai Pertemuan Desa dan diikuti sebanyak 30 orang peserta.

 

Kepala Desa Numbing, Herry Yudhosantoso membuka secara resmi kegiatan. Dalam sambutannya Kades menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pembekalan ilmu agama bagi masyarakat. Selain pembekalan keilmuan duniawi, masyarakat juga diberi pembekalan ilmu agama.

 

Camat Bintan Pesisir, Assun Ani menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Numbing atas terlaksananya kegiatan pelatihan fardhu kifayah ini. Kedepannya Camat berharap pelatihan ini bisa mensasar generasi muda, sehingga generasi penerus kita juga terbekali ilmu agama.

 

Pelatihan fardhu kifayah ini, menghadirkan narasumber Kepala KUA Kecamatan Bintan Pesisir, H. Ramli Hamid, yang menyampaikan, kewajiban seorang muslim terhadap muslim yang meninggal adalah merawat dan mengurusnya dengan benar serta menyegerakan penguburannya, kecuali ada hal yang memaksa untuk menunda.

 

Adapun hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah, artinya apabila di kampung kita ada seseorang meninggal dunia dan sudah ada yang mengurusinya, maka yang lain telah terbebas dari kewajiban dan tidak berdosa, akan tetapi, apabila tidak ada satupun orang yang mau mengurusnya, maka kita semua berdosa.

 

Turut hadir pada kegiatan yakni Sekretaris Kecamatan dan jajaran aparatur kecamatan, Bhabinkamtibmas Desa Numbing, Ketua BPD Numbing, Ketua LAM Desa Numbing serta Ketua Karang Taruna Desa Numbing.

 

Ramli. 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan