Berita

Kakan Kemenag Tinjau Lokasi KUA Teluk Bintan Bersama DPRD Bintan

Berita

Kakan Kemenag Tinjau Lokasi KUA Teluk Bintan Bersama DPRD Bintan

 

Kemenag Bintan (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan, H. Abu Sufyan bersama Ketua Komisi II DPRD Bintan, Suprapto meninjau sejumlah bakal lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) Teluk Bintan. Peninjauan lokasi dilaksanakan Senin, 8 September 2025 di sejumlah titik di Kecamatan Teluk Bintan.

 

Turut hadir dalam peninjauan antara lain Kepala Dinas PUPR Bintan, Kepala BKAD Bintan, Kabag Hukum Setda Bintan, Kepala KUA Teluk Bintan dan sejumlah staf.

 

Kepala KUA Teluk Bintan, H. Fadhil Muslimin kepada media ini mengatakan sejumlah lokasi yang ditilik antara lain KUA Teluk Bintan sementara yang terletak di Jalan Tok Sadek, Tembeling dan sebuah lokasi yang terletak di Jalan Basuki Rachmat, bilangan Bintan Buyu, Teluk Bintan.

 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Bintan, Suprapto mengatakan komitmen legislatif dalam menyediakan lahan untuk keperluan perkantoran pemerintah. Menurutnya terdapat sejumlah lokasi strategis yang dapat digunakan untuk mempermudah dan mempercepat layanan kepada masyarakat. Dia mengatakan komitmen legislatif untuk mendukung kegiatan tersebut.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Bintan, H. Abu Sufyan menyebutkan KUA merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Agama yang melayani umat beragama di setiap kecamatan. Dia mengatakan saat ini gedung yang digunakan oleh KUA Teluk Bintan merupakan pinjam pakai yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan.

 

Sementara itu untuk memenuhi kebutuhan revitalisasi kantor, maka Teluk Bintan memerlukan kantor KUA yang representatif di bawah kepemilikan Kementerian Agama. Merujuk pada pasal 3 PMA Nomor 34 tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA, KUA kecamatan menyelenggarakan pelayanan publik, antara lain pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk, pelayanan bimbingan keluarga sakinah, pelayanan bimbingan kemasjidan, bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah.

 

Selain itu, KUA juga melaksanakan fungsi pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam, pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf dan layanan bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji Reguler. Dari jenis-jenis layanan publik yang diberikan KUA, tergambar bahwa layanan di KUA, saat ini hanya bisa melayani masyarakat yang beragam Islam.

 

Kementerian Agama mewacanakan untuk menjadikan KUA Kecamatan sebagai kantor pelayanan publik bagi semua agama.

 

Dalam konteks pelayanan publik, wacana tersebut perlu diapresiasi. Mengingat keberadaan KUA yang hampir merata menjangkau daerah pedalaman, tentu sangat memudahkan bagi masyarakat. Layanan publik akan semakin mudah dan cepat, tanpa memandang latar belakang agama. Semoga terwujud.

 

Fadhil Muslimin.

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan