A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/cpanel/php/sessions/ea-php74/ci_sessionee76bbf90f6924a3e36c413471eae766de8eabd3): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 177

Backtrace:

File: /home/kemenagbintan/public_html/application/controllers/frontend/Berita.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/kemenagbintan/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/cpanel/php/sessions/ea-php74)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 137

Backtrace:

File: /home/kemenagbintan/public_html/application/controllers/frontend/Berita.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/kemenagbintan/public_html/index.php
Line: 318
Function: require_once

Berita

Berita

Penyembelihan Hewan Qurban di Kecamatan Toapaya Naik 0,3 % untuk Sapi dan 3,2 % untuk Kambing

Berita

Penyembelihan Hewan Qurban di Kecamatan Toapaya Naik 0,3 % untuk Sapi dan 3,2 % untuk Kambing

 

Kemenag Bintan (Humas) – Setiap tanggal 10 Dzulhijjah, umat Islam di dunia memperingati dan melaksanakan Hari Raya Iduladha. Khususnya di Tanah Air, hari itu umat Islam memanfaatkan momentum mulia itu untuk menyelenggarakan penyembelihan hewan qurban untuk didistribusikan kepada umat di wilayah itu. Jika memungkinkan distribusi daging qurban juga sampai ke daerah lainnya.

 

Kepala KUA Toapaya, H. Zainal Nahra kepada media ini mengatakan qurban berasal dari kata qaraba yang memiliki makna “dekat”. Dan dia menjelaskan, menurut istilah qurban adalan kegiatan menyembelih hewan ternak pada hari raya Iduladha dan hari Tasyrik dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.

 

Dia mengatakan pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan qurban diatur dalam firman Allah Swt dalam surat Al Kautsar ayat pertama, yang maknanya “Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, maka dirikan salat dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus”.

 

Adapun hukum berqurban adalah sunnah muakkadah, yakni ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang mampu melakukannya. Tentu saja, qurban memiliki makna yang besar, antara lain mendekatkan diri kepada Allah, menumbuhkan keikhlasan dan pengorbanan, mempererat tali persaudaraan, meningkatkan kepedulian sosial, meneladani kisah Nabi Ibrahim a.s, mensucikan diri dan harta, meningkatkan ketaqwaan kepada Allah, menumbuhkan rasa syukur, mengajarkan kemandirian, dan amalan yang dicintai Allah.

 

Dalam kesempatan itu, Zainal Nahra mengatakan umat muslim kecamtan Toapaya melaksanakan penyembelihan hewan qurban di lingkungan masjid dan mushalla maupun kantor.

 

“Alhamdulillah pada tahun 2025 ini mengalami peningkatan dari tahun 2024, dimana tahun 2024 sapi qurban di Toapaya berjumlah 45 ekor dan tahun 2025 berjumlah 59 ekor, atau mengalami peningkatan 0,3 %. Sementara itu untuk hewan kambing pada 2024 berjumlah 14 ekor dan pemotongan hewan kambing pada 2025 berjumlah 59 ekor atau meningkat 3,2 %.

 

Masyarakat Kecamatan Toapaya merasa senang dan bahagia serta mengharapkan untuk tahun 2026 pemotongan hewan kurban seluruh masjid dan mushalla  serta perkantoran di kecamatan  Toapaya melaksanakan penyembelihan hewan qurban.

 

Zainal. 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan